Hukum Dua transaksi dalam satu transaksi

Hukum Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi

Terakhir diperbarui pada · 4,831 views

Pertanyaan:
Ustadz, saya memiliki usaha kecil-kecilan. Saya menjual produk-produk dengan sistem konsinyasi (bayar yang laku) di beberapa toko. Pemilik salah satu toko yang cukup besar mau bertransaksi secara konsinyasi dengan saya, namun ia mensyaratkan kepada saya untuk menyewa rak tempat ia memajang produk-produk saya. Salahkah saya apabila saya menyetujuinya? Terima kasih.

(Yanto-Sukoharjo)

Jawaban:

Transaksi yang saudara lakukan dengan pemilik toko dimana pemilik toko mau menjualkan produk saudara dengan syarat saudara mau menyewa rak tempat ia memajang produk termasuk shafaqataini fi shafaqah. Dua transaksi dalam satu transaksi. Transaksi seperti ini menurut para ahli fikih haram hukumnya. Di dalamnya terkandung unsur gharar (ketidakjelasan) yakni ketidakjelasan keuntungan yang akan saudara dapatkan, serta dapat menimbulkan sengketa dan ketidakrelaan, yakni apabila produk saudara tidak laku sementara saudara tetap harus membayar biaya sewa rak.

Dasar yang dijadikan pijakan oleh para ahli fikih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasai dan at-Tirmizi dari Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

 “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi.”

Imam Syafi’i mensyarah maksud dari dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli adalah bila seorang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu seharga seribu dengan syarat kamu jual barang milikmu kepadaku dengan harga sekian.”

Para ahli fikih menyamakan syarat serupa berupa akad sewa dengan akad jual beli. Wallahu a’lam. [Majalah Fikih Islam Hujjah/dakwah.id]

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i

Artikel Konsultasi Sebelumnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *