barang yang belum dimiliki

Barang yang Belum Dimiliki kok Dijual, Apa Boleh?

Terakhir diperbarui pada · 6,609 views

Menjual barang yang belum dimiliki ternyata dilarang oleh syariat. Terdapat beberapa dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang secara tegas menerangkan tentang larangan ini. Jika diuraikan, larangan tersebut meliputi beberapa hal:

Barang yang Belum Dimiliki Secara Sempurna

Menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna dilarang secara tegas oleh syar’i. Larangan ini berdasarkan hadist Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasai no. 4613, dan Ibnu Majah no. 2187. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil, 1292)

Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dengan jelas, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” Artinya, pada saat terjadi akad, barang yang akan dijual belum dimiliki oleh si penjual. Tentu ini menyelisihi syarat jual beli, di mana salah satu syarat jual belia adalah pihak yang melakukan akad/penjual benar-benar sebagai pemilik barang atau alat tukar atau bertindak sebagai wakil.

Baca juga: Transaksi Jual Beli: Definisi, HIkmah, Rukun, Syarat

Barang yang Belum Dimiliki Sepenuhnya = Kredit?

Kasus yang mirip dengan jual beli barang yang belum dimiliki adalah jual beli dengan cara kredit. Orang yang membeli barang secara kredit dan belum lunas, mempunyai dua keadaan:

Keadaan Pertama: dia mempunyai komitmen dan mampu  membayar utangnya dan mempunyai jaminan atas hal itu, maka dibolehkan baginya menjual barang yang dibelinya dengan cara kredit tersebut.

Inilah yang dilakukan kebanyakan para pedagang di pasar-pasar, di mana mereka menjual barang-barang yang dibelinya dari pihak lain, dan biasanya pembayarannya belum lunas. Ini sudah berlaku di masyarakat selama ini dan para ulama tidak mempermasalahkannya.

Keadaan Kedua: dia tidak mampu membayar utangnya dan barang tersebut sebagai jaminan dari penjualnya yang pertama, yaitu jika mampu membayar sampai lunas, maka  barang tersebut menjadi miliknya secara penuh. Sebaliknya jika tidak mampu melunasi utang, barang tersebut sebagai jaminannya.

Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menjual barang tersebut, karena terkait dengan utang yang belum dibayarnya.  Seperti orang yang membeli motor dengan kredit, ketika tidak bisa melunasi utangnya. dia menjual motor itu, padahal motor itu sebagai jaminan atas utangnya.  Hal ini tidak dibolehkan karena tidak memiliki motor tersebut secara penuh.

Baca juga: Menjual Barang di Atas Penjualan Saudaranya

Barang yang Belum Dimiliki = Barang Belum Berada Di Tangan, Pembayaran Sudah Lunas

Bentuk lain dari jual beli barang yang tidak dimiliki adalah menjual barang yang belum sepenuhnya berada di tangan penjual, walaupun barang itu telah dibeli dan lunas, tetapi barang tersebut masih dalam proses pengiriman atau masih dalam perjalanan.

Kasus ini serupa dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

     مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia mendapatkannya secara sempurna (sampai di tangannya).”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam riwayat lain disebutkan:

وعَنْ طَاوُس عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ). قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ: ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.

“Dari Thawus, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan sampai dia mendapatkannya secara sempurna. (sampai di tangannya). Saya bertanya pada Ibnu Abbas: “Bagaimana hal itu (bisa dilarang)? Dia berkata: “Yang demikian itu seakan-akan dia membeli uang dirham dengan uang dirham lainnya, sedangkan makanannya terundur kedatangannya(tidak ada).” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Tentang itu, Ibnu Hajar al-Atsqalani menjelaskan, “Maksud dari hadits di atas bahwa Thawus bertanya tentang sebab larangan ini, lalu Ibnu Abbas menjawabnya bahwa, jika pembeli itu menjual makanan  tersebut sebelum memegangnya, sedangkan makanan yang dijual tersebut masih masih di tangan penjual (pertama), maka seakan-akan dia menjual sejumlah uang dirham dengan mendapatkan sejumlah uang  dirham lain.”

“Hal itu diterangkan oleh riwayat Sufyan dari Ibnu Thawus di dalam Shahih Muslim, Thawus berkata, ‘Aku berkata pada Ibnu Abbas : “Kenapa dilarang?” Beliau menjawab, “Tidakkah kamu melihat mereka telah melakukan jual beli dinar dengan dinar (uang dengan uang), padahal makanan terlambat  kedatangannya (tidak ada)?”

“Maksudnya, jika seseorang membeli makanan dengan 100 dinar umpamanya, dan uang tersebut telah diserahkan kepada penjual, sedangkan dia belum menerima makanan tersebut, kemudian dia (sang pembeli) menjual kembali makanan tersebut kepada orang lain dengan harga 120 dinar, dan dia sudah menerima uangnya sebesar itu, sedangkan makanan tersebut masih di tangan penjual (pertama), maka hal itu seakan-akan dia menjual 100 dinar dengan 120 dinar.”

Baca juga: Anak di Bawah Umur Bertransaksi Jual Beli, Apakah Sah?

Ibnu Hajar melanjutkan penjelasannya, “Berdasarkan penafsiran di atas, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada jual-beli makanan saja. Oleh sebab itu, Ibnu Abbas mengatakan, “Saya tidak mengira segala sesuatu (yang dijual-belikan) kecuali hukumnya seperti itu.”

“Hal ini dipertegas oleh hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata  :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رحالهم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang menjual barang yang dibeli hingga para pedagang menempatkan barang tersebut di kendaraan-kendaraan mereka.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Ibnu Hibban).” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Atsqalani, 4/349)

Dalil Ini dikuatkan juga dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau berkata:

         وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ

Kami dahulu membeli makanan dari orang yang berkendaraan secara borongan (tanpa ditimbang), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma  juga mengatakan:

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan, lalu beliau mengutus seseorang yang memerintahkan kami agar memindahkan makanan yang sudah kami beli di tempat tersebut ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim). (Disadur dari www.ahmadzain.com) Wallahu a’lam [dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *