dakwahid Memakan Tulang Pada Menu Makanan Apakah Ada Larangannya?

Memakan Tulang yang Ada Pada Menu Makanan, Apa Ada Larangannya?

Terakhir diperbarui pada · 6,564 views

Anda punya panci presto di rumah? Pada umumnya, panci presto digunakan untuk merebus makanan yang bertulang agar menjadi lunak. Kalau anda pernah menemukan menu Ayam Tulang Lunak di sebuah rumah makan, nah, itu masaknya pakai panci presto. Tentang ayam tulang lunak, ada sebagian kalangan yang tetap tidak membolehkan memakan tulang ayam tersebut meskipun telah dilunakkan. Alasannya, tulang itu makanan Jin, jadi jangan sampai kita juga makan makanan Jin. Benarkah demikian? Apakah memakan tulang benar-benar tidak dibolehkan dalam syariat Islam?

Jin Memakan Tulang?

Memang benar ada hadits yang menyinggung tentang tulang sebagai makanan Jin. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim. Dalam kisah itu, ada sekelompok dari golongan Jin yang bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– mengenai makanan yang halal bagi mereka, maka beliaupun bersabada :

لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَلَا تَسْتَنْجُوا بِهِمَا فَإِنَّهُمَا طَعَامُ إِخْوَانِكُمْ».

Makanan bagi kalian adalah setiap tulang  yang disebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan berubah penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian. Maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Makan janganlah kalian beristinja’ (bersuci setelah buang air) dengan keduanya, karena sesungguhnya dia adalah makanan bagi saudara kalian (dari golongan jin).” (Shahih Muslim, 1/332, no. 450).

Baca Juga: Setitik Darah Pada Telur Haram Dikonsumsikah?

Namun hadits di atas dengan jelas tidak menunjukkan adanya larangan memakan tulang, akan tetapi menunjukkan adanya larangan supaya tidak ber- istijmar dengan tulang, dikarenakan hal tersebut merupakan wujud memuliakan makanan bagi golongan jin agar tidak digunakan untuk hal-hal yang hina dan menjijikan.

Karena alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya ber-istijmar dengan tulang sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Asy-Syaukani dengan menambahkan bahwa dalam hadits tersebut ada peringatan mengenai larangan memberi makan binatang ternak dengan sesuatu yang najis, karena alasan larangan ber-istijmar (bersuci dengan batu ketika tidak ada air) dengan menggunakan kotoran hewan, sebab itu menjadi makanan bagi hewan ternak dari golongan jin. (Asy-Syaukani, Nail Al-Author, 1/127).

Hadits Memakan Tulang Dalam Riwayat Aliran Syiah

Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa orang yang memakan sumsum tulang itu termasuk perilaku seburuk-buruknya umat. Akan tetapi, hadits ini adalah hadits Maudhu’ yang ditemukan dalam beberapa kitab hadits aliran sesat Syiah.

شِرارُ اُمَّتِي الَّذينَ يَأكُلونَ مِخاخَ العِظامِ

“Seburuk-buruk umatku adalah orang-orang yang memakan sumsum tulang.” (Biharul Anwar, 62/293)

Hadits maudhu’ ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil. Seluruh riwayat yang ada dalam aliran sesat syiah adalah bathil dalam pandangan Ahlu Sunnah wal Jamaah. (islamqa.info)

Boleh Memakan Tulang? Mana Dalilnya?

Sehubungan dengan tidak adanya dalil yang menjelaskan secara spesifik tentang  bolehnya memakan tulang dan tidak ada dalil yang melarangnya, maka dalam hal seperti ini para Ulama Ushul (Ulama yang ahli di bidang ushul fikih) berpendapat  untuk mengembalikannya kepada hukum asal dalam sebuah kaidah umum yaitu:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

“Pada asalnya, hukum dari segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan).” (Az-Zarkasyi, al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, 8/10).

Baca Juga: Biji Pala Haram Dikonsumsi Secara Langsung, Benarkah Demikian?

Jadi, binatang apapun yang dagingnya halal dimakan, maka halal pula tulangnya untuk dikonsumsi. Pendapat ini disimpulkan berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ

“Katakanlah (wahai Muhammad), “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya. (QS. Al-An’am: 145).

Juga dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dengan sanad yang hasan :

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنْ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا

“Halal ialah apa yang telah dihalalkan oleh Allah, dan haram ialah apa yang telah diharamkan oleh Allah. Dan apa yang didiamkan oleh-Nya, maka ia adalah suatu perkara yang dimaafkan untuk kalian. Oleh itu, terimalah kemaafan dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir,  6/250, no. 6124, dan Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 10/26, no. 4087).

Walaupun dalam hal ini memakan tulang hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), akan tetapi perlu diperhatikan bahwa sesuatu yang mubah tersebut jangan sampai menjadi faktor timbulnya madharat (bahaya) yang menimpa pada dirinya. Karena sesuatu yang diperbolehkan tersebut tidak lain haruslah yang memberikan manfaat bagi dirinya.

Baca Juga: Minum Dengan Kedua Tangan Apakah Dihukumi Seperti Pakai Tangan Kiri? 

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la, “Bahwasanya seorang hamba itu membutuhkan hal-hal yang memberikan manfaat, dan ketika dia memilikinya, maka tidak ada yang dapat menimbulkan bahaya baginya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga yang demikian itu haruslah menjadi hal yang mubah baginya.” (Al-Qadhi Abu Ya’la, Al-‘Uddah fi Ushul al-Fiqh, 4/1252).

Dengan demikian, pembahasan ini menarik pada kesimpulan bahwa segala macam binatang yang dagingnya halal untuk dimakan, maka halal pula tulangnya untuk dikonsumsi, dengan catatan tidak menimbulkan dampak yang buruk baginya. Masak iya, tulang sapi yang sebegitu kerasnya nekat mau dimakan? Wallahu a’lam. [Azzam/dakwah.id]

 

Tema Terkait: Fikih Makanan, Fikih Kontemporer

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *